Permohonan/permintaan petikan putusan/Salinan Putusan Untuk Penyidik

  1. Surat permohonan yang di tujukan kepada ketua Pengadilan Negeri Pelaihari.
  2. Fotocopy SPDP (Surat Perintah Penyidikan)

  1. Petugas PTSP Menerima surat permohonan dan meneliti kelengkapan surat permohonan
  2. Ketua Pengadilan Negeri disposi apakah disetujui atau tidak surat permohonan.
  3. Panmud Hukum meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan Salinan putusan/Petikan putusan.
  4. Menyiapkan berkas Salinan putusan/Petikan.
  5. Petugas PTSP menyerahkan Salinan putusan/Petikan putusan dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara

60 Menit

<meta charset="utf-8" />Membayar biaya leges perlembar sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019.

Salinan / Petikan Putusan

<meta charset="utf-8" />

Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.

Melalui  Nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui Nomor Kontak/WhatsApp Pengadilan Negeri Pelaihari 082154627477

Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com

Melalui SP4N-Lapor website www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan/permintaan petikan putusan/Salinan Putusan Untuk Penyidik"