Pemberian Informasi

  1. Mengajukan permohonan permintaan Informasi
  2. Identitas Pemohon (KTP)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menuju loket Kepaniteraan Hukum sesuai dengan nomor antriannya.
  2. Pemohon menyatakan maksudnya ke petugas PTSP Kepaniteraan Hukum.
  3. Pemohon mengisi formular permohonan yang disediakan
  4. Pemohon mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

-          Pemohon mengambil nomor antrian dan menuju loket Kepaniteraan Hukum sesuai dengan nomor antriannya.

-          Pemohon menyatakan maksudnya ke petugas PTSP Kepaniteraan Hukum.

-          Pemohon mengisi formular permohonan yang disediakan

-          Pemohon mendapatkan informasi yang dibutuhkan.


Tidak dipungut biaya

Informasi yang diminta (berupa surat atau jawaban lisan)

-          Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.

-          Melalui  Nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

-          Melalui Nomor Kontak/WhatsApp Pengadilan Negeri Pelaihari 082154627477

-          Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com

-          Melalui SP4N-Lapor website www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Informasi"