Pendaftaran Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana/Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari.
  2. Surat pernyataan diri bahwa benar tidak pernah menjalani tindak dipidana/tidak sedang dicabut hak pilihnyadisemua wilayah hukum, bermatrai 10.000.
  3. Fotocopy Identitas Pemohon (KTP).
  4. Fotocopy SKCK 1 lembar (Legalisir).
  5. Fotocopy Ijazah terakhir pemohon 1 lembar (legalisir).
  6. Pasphoto berwarna ukuran 4 X 6 latar belakang merah sebanyak 1 lembar
  7. Catatan : Permohonan dapat didaftarkan secara online dengan alamat eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/daftar Dengan menggunakan email aktif dan sudah terdaftar di Aplikasi Eraterang

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menuju loket Kepaniteraan Hukum sesuai dengan nomor antriannya.
  2. Pemohon menyerahkan surat permohonan ke Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum beserta kelengkapan lainnya yang telah ditetapkan.
  3. Petugas layanan membuatkan surat keterangan sampai proses penandantanganan pimpinan.
  4. Petugas PTSP menyerahkan Surat Keterangan Tidak dinyatakan Pailit dan Tidak memiliki Tanggungan Hutang kepada pemohon disertai dengan tanda terima dari pemohon.
  5. Pemohon membayar biaya PNBP

-          Pemohon mengambil nomor antrian dan menuju loket Kepaniteraan Hukum sesuai dengan nomor antriannya.

-          Pemohon menyerahkan surat permohonan ke Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum beserta kelengkapan lainnya yang telah ditetapkan.

-          Petugas layanan membuatkan surat keterangan sampai proses penandantanganan pimpinan.

-          Petugas PTSP menyerahkan Surat Keterangan Tidak dinyatakan Pailit dan Tidak memiliki Tanggungan Hutang kepada pemohon disertai dengan tanda terima dari pemohon.

-          Pemohon membayar biaya PNBP


Membayar biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019

Surat Keterangan Tidak sedang dinyatakan Pailit dan Tidak memiliki Tanggungan Hutang

-          Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.

-          Melalui  Nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

-          Melalui Nomor Kontak/WhatsApp Pengadilan Negeri Pelaihari 082154627477

-          Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com

-          Melalui SP4N-Lapor website www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana/Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya"