Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

  1. Permohonan Ijin Kuasa Insidentil
  2. Surat Keterangan Hubungan Kekeluargaan dari Kepala Desa/Kelurahan/atasan
  3. Asli dan Salinan / Fotocopy Surat Ijin Kuasa Insidentil
  4. Identitas diri Pemohon Surat Ijin Kuasa Insidentil

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menuju loket Kepaniteraan Hukum sesuai dengan nomor antriannya
  2. Menerima berkas surat permohonan ijin kuasa insidentil
  3. Panmud Hukum meneliti kelengkapan permohonan surat ijin kuasa insidentil dan membubuhi paraf
  4. Panmud Hukum Memeriksa konsep surat ijin kuasa insidentil
  5. Panitera Memeriksa surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf konsep surat ijin kuasa insidentil.
  6. Ketua Pengadilan Negeri menanda tangani surat ijin kuasa insidentil
  7. Memungut PNBP kepada pemohon
  8. Menyerahkan surat ijin kuasa insidentil kepada pemohon

60 Menit

<meta charset="utf-8" />Membayar biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  5 Tahun 2019.

Surat Kuasa Insidentil yang sudah terdaftar.

<meta charset="utf-8" />

Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.

Melalui  Nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui Nomor Kontak/WhatsApp Pengadilan Negeri Pelaihari 082154627477

Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com

Melalui SP4N-Lapor website www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil"