Pendaftaran Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari.
  2. Surat Rekomendasi dari Desa/Kel. Yang digunakan sbg. Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan bahwa perusahaan tersebut tidak pailit.
  3. Surat pernyataan tidak sedang dinyatakan pailit bermatrai 10.000.
  4. Surat pernyataan tidak memiliki tanggungan hutang.
  5. Fotocopy KTP Pemohon.
  6. Fotocopy SKCK (Legalisir).
  7. Fotocopy Ijazah terakhir pemohon (legalisir).
  8. Fotocopy Surat Perizinan Berusaha
  9. Fotocopy Akta Notaris.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menuju loket Kepaniteraan Hukum sesuai dengan nomor antriannya.
  2. Pemohon menyerahkan surat permohonan ke Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum beserta kelengkapan lainnya yang telah ditetapkan.
  3. Pemohon membayar biaya PNBP
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak dinyatakan Pailit dan Tidak memiliki Tanggungan Hutang.

-          Pemohon mengambil nomor antrian dan menuju loket Kepaniteraan Hukum sesuai dengan nomor antriannya.

-          Pemohon menyerahkan surat permohonan ke Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum beserta kelengkapan lainnya yang telah ditetapkan.

-          Pemohon membayar biaya PNBP

-  Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak dinyatakan Pailit dan Tidak memiliki Tanggungan Hutang.

Membayar biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019

Surat Keterangan Tidak sedang dinyatakan Pailit dan Tidak memiliki Tanggungan Hutang

-          Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.

-          Melalui  Nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

-          Melalui Nomor Kontak/WhatsApp Pengadilan Negeri Pelaihari 082154627477

-          Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com

-          Melalui SP4N-Lapor website www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang"