Waarmeking ( Legalisasi Akta Dibawah Tangan)

  1. 1.- Surat permohonan yang di tujukan kepada ketua Pengadilan Negeri Pelaihari.
  2. 2. - Surat Kuasa (apabila diwakilkan kepada salah satu Ahli Waris)
  3. 3. - Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat.
  4. 4. - Fotocopy Surat Nikah / Akta Nikah
  5. 5. - Fotocopy Kartu Tanda penduduk
  6. 6. - Fotocopy Kartu Keluarga.
  7. 7. - Fotocopy Akta Kelahiran anak-anak baik dewasa atau belum.
  8. 8. - Fotocopy Surat Kematian / Akta Kematian.
  9. 9. - Fotocopy Buku Tabungan / Deposito atas nama Almarhum.
  10. 10. - Surat-Surat berupa Fotocopy diberi materai Rp.10.000,- dan dicap pada Kantor Pos.
  11. 11. - Surat-Surat ASLInya harus diperlihatkan (untuk disesuaikan dengan copynya).

  1. 1. - Pemohon mengambil nomor antrian dan menuju loket Kepaniteraan Hukum sesuai dengan nomor antriannya.
  2. 2. - Pemohon menyerahkan surat permohonan ke petugas PTSP Kepaniteraan Hukum beserta kelengkapan lainnya yang telah ditetapkan.
  3. 3. - Pemohon membayar biaya PNBP.
  4. 4. - Pemohon menerima Surat Legalisasi Akta Dibawah Tangan (Waarmeking)

-          Pemohon mengambil nomor antrian dan menuju loket Kepaniteraan Hukum sesuai dengan nomor antriannya.

-          Pemohon menyerahkan surat permohonan ke petugas PTSP Kepaniteraan Hukum beserta kelengkapan lainnya yang telah ditetapkan.

-          Pemohon membayar biaya PNBP.

-  Pemohon menerima Surat Legalisasi Akta Dibawah Tangan (Waarmeking)

Membayar biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019

Surat Legalisasi Akta Dibawah Tangan (Warmeking)

-          Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.

-          Melalui  Nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

-          Melalui Nomor Kontak/WhatsApp Pengadilan Negeri Pelaihari 082154627477

-          Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com

-          Melalui SP4N-Lapor website www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Waarmeking ( Legalisasi Akta Dibawah Tangan)"