- Pemohon mengambil nomor antrian dan menuju loket Kepaniteraan Hukum sesuai dengan nomor antriannya.
- Pemohon menyerahkan surat permohonan ke petugas PTSP Kepaniteraan Hukum beserta kelengkapan lainnya yang telah ditetapkan.
- Pemohon membayar biaya PNBP.
- Pemohon menerima Surat Legalisasi Akta Dibawah Tangan (Waarmeking)Surat Legalisasi Akta Dibawah Tangan (Warmeking)
- Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI. - Melalui Nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00 - Melalui Nomor Kontak/WhatsApp Pengadilan Negeri Pelaihari 082154627477 - Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com - Melalui SP4N-Lapor website www.lapor.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store