Pendaftaran Surat Kuasa

  1. Surat Kuasa Khusus Asli dan Fotocopy.
  2. Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat dan Kartu Tanda Anggota Advokat.
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menuju loket Kepaniteraan Hukum sesuai dengan nomor antriannya.
  2. Pemohon menyerahkan surat kuasa khusus beserta kelengkapannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan kepada Petugas PTSP.
  3. Pemohon membayar biaya PNBP
  4. Pemohon menerima Surat Kuasa yang telah daftarkan setelah petugas meregister dan memverifikasi berkas.

60 Menit

<meta charset="utf-8" />Membayar biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  5 Tahun 2019.

Surat Kuasa Khusus yang sudah terdaftar.

<meta charset="utf-8" />

Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.

Melalui  Nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui Nomor Kontak/WhatsApp Pengadilan Negeri Pelaihari 082154627477

Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com

Melalui SP4N-Lapor website www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa "