60 Menit
<meta charset="utf-8" />Membayar biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019.
Surat Kuasa Khusus yang sudah terdaftar.
<meta charset="utf-8" />
Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.
Melalui Nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00
Melalui Nomor Kontak/WhatsApp Pengadilan Negeri Pelaihari 082154627477
Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com
Melalui SP4N-Lapor website www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store