- Pemohon mengambil nomor antrian dan menuju loket Kepaniteraan Hukum sesuai dengan nomor antriannya.
- Pemohon menyerahkan surat permohonan
- Pemohon mendapatkan penunjukan hakim pembimbing
- Pemohon mendapatkan surat keterangan telah melakukan penelitian/riset.Surat keterangan telah melakukan riset/penelitian.
- Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI. - Melalui Nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00 - Melalui Nomor Kontak/WhatsApp Pengadilan Negeri Pelaihari 082154627477 - Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com - Melalui SP4N-Lapor website www.lapor.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store