Permohonan Penelitian/Riset

  1. 1. - Surat permohonan yang di tujukan kepada ketua Pengadilan Negeri Pelaihari.
  2. 2. - Proposal penelitian

  1. 1. - Pemohon mengambil nomor antrian dan menuju loket Kepaniteraan Hukum sesuai dengan nomor antriannya.
  2. 2. - Pemohon menyerahkan surat permohonan
  3. 3. - Pemohon mendapatkan penunjukan hakim pembimbing
  4. 4. - Pemohon mendapatkan surat keterangan telah melakukan penelitian/riset.

-          Pemohon mengambil nomor antrian dan menuju loket Kepaniteraan Hukum sesuai dengan nomor antriannya.

-          Pemohon menyerahkan surat permohonan

-          Pemohon mendapatkan penunjukan hakim pembimbing

-  Pemohon mendapatkan surat keterangan telah melakukan penelitian/riset.

berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, biaya PNBP sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

Surat keterangan telah melakukan riset/penelitian.

-          Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.

-          Melalui  Nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

-          Melalui Nomor Kontak/WhatsApp Pengadilan Negeri Pelaihari 082154627477

-          Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com

-          Melalui SP4N-Lapor website www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penelitian/Riset"