40 Menit
<meta charset="utf-8" />Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari tentang administrasi biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Pelaihari
Tanda Terima Pendaftaran Perkara (Salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara) dan Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara
<meta charset="utf-8" />
Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.
Melalui Nomor Telepon BAWAS : (021) 255783000
Melalui Nomor Kontak/Whatsapp Pengadilan Negeri Pelaihari 0821546 27477
Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com
Melalui SP4N-Lapor Website : www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store