Pendaftaran Permohonan

  1. Surat Permohonan asli
  2. Soft copy Surat Permohonan dalam bentuk file format MS. Word
  3. Asli Surat Kuasa Khusus yang sudah dilegalisir pada Kepaniteraan Hukum (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
  4. Fotokopi identitas/KTP
  5. Dokumen bukti lainnya yang diperlukan sesuai dengan Permohonan yang sudah di legalisir dengan meterai dan cap kantor Pos
  6. Membayar Biaya Panjar Perkara yang telah dihitung oleh Petugas

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian perdata sesuai nomor antriannya
  2. Pemohon memasukkan/meyerahkan surat permohonan beserta persyaratan lainnya sesuai yang telah ditetapkan ke petugas PTSP
  3. Pemohon membayar biaya panjar perkara ke bank sesuai dengan perhitungan panjar biaya perkara
  4. Pemohon menyerahkan tanda bukti bayar biaya panjar perkara ke petugas PTSP
  5. Pemohon menerima tanda terima pendaftaran perkara dan SKUM/tanda bukti bayar setelah petugas menginput dan memverifikasi data melalui SIPP

40 Menit

<meta charset="utf-8" />Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari tentang administrasi biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Pelaihari

Tanda Terima Pendaftaran Perkara (Salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara) dan Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara

<meta charset="utf-8" />

Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.

Melalui Nomor Telepon BAWAS : (021) 255783000

Melalui Nomor Kontak/Whatsapp Pengadilan Negeri Pelaihari 0821546 27477

Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com

Melalui SP4N-Lapor Website : www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan"