Penerimaan Permohonan Diversi

  1. Penyidik menyerahkan asli surat permohonan dengan lampiran dan dilengkapi softcopy

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian pidana.
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas Perkara Diversi beserta kelengkapannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
  3. 3. Pemohon menerima Surat penetapan Diversi.

1.      Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian pidana.

2.      Pemohon menyerahkan berkas Perkara Diversi beserta kelengkapannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

3.   Pemohon menerima Surat penetapan Diversi.

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan mendapatkan nomor register Penetapan Perpanjangan Diversi, penyidik menerima salinan penetapan Diversi.

-          Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.

-          Melalui  Nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

-          Melalui Nomor Kontak/WhatsApp Pengadilan Negeri Pelaihari 082154627477

-          Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com

-    Melalui SP4N-Lapor website Pengadilan Negeri Pelaihari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Diversi"