Penerimaan Upaya Hukum Banding

  1. Pemohon (Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) mengajukan permohonan Banding ke petugas PTSP Kepaniteraan Pidana.
  2. Asli Surat Kuasa yang telah didaftarkan ke bagian Hukum (apabila memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan melampirkan fotocopy berita acara sumpat dan kartu anggota advokad) apabila maju sendiri yang menandatangai permohonan Banding adalah pemohon.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian pidana.
  2. Pemohon menyerahkan surat permohonan beserta kelengkapannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
  3. Pemohon menyerahkan permohonan Banding beserta kelengkapannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan
  4. Pemohon menandatangani akta pernyataan Banding
  5. Pemohon menerima akta pernyataan Banding.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta pernyataan Banding.

<meta charset="utf-8" />

Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.

Melalui  Nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui Nomor Kontak/WhatsApp Pengadilan Negeri Pelaihari 082154627477

Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com

Melalui SP4N-Lapor website Pengadilan Negeri Pelaihari


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Upaya Hukum Banding"