1. Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian pidana.
2. Pemohon menyerahkan surat permohonan ijin persetujuan penyitaan/penggeledahan beserta kelengkapannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
3.Pemohon menerima Surat ijin penyitaan/penggeledahan.Tidak dipungut biaya
Surat Penetapan ijin/ persetujuan penyitaan/penggeledahan.
- Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.
- Melalui Nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00
- Melalui Nomor Kontak/WhatsApp Pengadilan Negeri Pelaihari 082154627477
- Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com
- Melalui SP4N-Lapor website Pengadilan Negeri PelaihariMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store