Penerimaan Permohonan Ijin/Persetujuan Penyitaan/Penggeledahan

  1. 1. Surat permohonan/pengantar
  2. 2. Surat Perintah Penyitaan Kepolisian dan Laporan Kepolisian (LP)
  3. 3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan.
  4. 4. Surat perintah Tugas dan surat perintah penyelidikan.
  5. 5. BA Sita /Geledah.
  6. 6. Resume singkat penyitaan/penggeledahan

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian pidana.
  2. 2. Pemohon menyerahkan surat permohonan ijin persetujuan penyitaan/penggeledahan beserta kelengkapannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
  3. 3. Pemohon menerima Surat ijin penyitaan/penggeledahan.

1.      Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian pidana.

2.      Pemohon menyerahkan surat permohonan ijin persetujuan penyitaan/penggeledahan  beserta kelengkapannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

3.Pemohon menerima Surat ijin penyitaan/penggeledahan.

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan ijin/ persetujuan penyitaan/penggeledahan.

-          Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.

-          Melalui  Nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

-          Melalui Nomor Kontak/WhatsApp Pengadilan Negeri Pelaihari 082154627477

-          Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com

-   Melalui SP4N-Lapor website Pengadilan Negeri Pelaihari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Ijin/Persetujuan Penyitaan/Penggeledahan"