Penerimaan Perkara Pidana Pemilu

  1. Asli berkas perkara dengan dilengkapi softcopy dan surat pengantar

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian pidana.
  2. Pemohon/Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta kelengkapannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
  3. Pemohon / Penuntut Umum menerima tanda terima berkas.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Penuntut Umum menerima tanda terima pelimpahan perkara dan Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam SIPP.

<meta charset="utf-8" />

Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.

Melalui  Nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui Nomor Kontak/WhatsApp Pengadilan Negeri Pelaihari 082154627477

Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com

Melalui SP4N-Lapor website Pengadilan Negeri Pelaihari


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Perkara Pidana Pemilu"