Penerimaan Permohonan Peninjuan Kembali

  1. Pemohon Peninjauan Kembali menyerahkan berkas permohonan PK (Peninjauan Kembali) yang dilengkapi dengan softcopy ke petugas PTSP Kepaniteraan Pidana.
  2. Fotocopy identitas /KTP

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian pidana
  2. Pemohon menyerahkan surat permohonan beserta kelengkapannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
  3. Pemohon menyerahkan permohonan Peninjauan Kembali beserta kelengkapannya
  4. Pemohon menandatangani akta pernyataan Peninjauan Kembali.
  5. Pemohon menerima akta pernyataan Peninjauan Kembali.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima tanda terima permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan Berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) mendapat nomor register PK (Peninjuan Kembali) dalam SIPP.

<meta charset="utf-8" />

Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.

Melalui  Nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui Nomor Kontak/WhatsApp Pengadilan Negeri Pelaihari 082154627477

Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com

Melalui SP4N-Lapor website Pengadilan Negeri Pelaihari


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Peninjuan Kembali"