Penerimaan Permohonan Pra Peradilan

  1. 1. Pemohon Pra Peradilan menyerahkan berkas permohonan Pra Peradilan yang dilengkapi dengan softcopy ke petugas PTSP Kepaniteraan Pidana.
  2. 2. Fotocopy identitas /KTP

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian pidana.
  3. 3. Pemohon menyerahkan permohonan pra peradilan beserta kelengkapannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
  4. 4. Pemohon menerima tanda terima pendaftaran setelah petugas menginput data perkara ke dalam aplikasi SIPP.

1.      Pemohon mengambil nomor antrian dan

2.      Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian pidana.

3.      Pemohon menyerahkan permohonan pra peradilan beserta kelengkapannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

   4. Pemohon menerima tanda terima pendaftaran setelah petugas menginput

       data perkara ke dalam aplikasi SIPP.

Tidak dipungut biaya

3. Pemohon menerima tanda terima permohonan Pra Peradilan dan 4. Berkas perkara Pra Peradilan mendapat nomor register dalam SIPP.

-          Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.

-          Melalui  Nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

-          Melalui Nomor Kontak/WhatsApp Pengadilan Negeri Pelaihari 082154627477

-          Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com

-     Melalui SP4N-Lapor website Pengadilan Negeri Pelaihari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Pra Peradilan"