Permohonan Eksekusi Riil

  1. Fotocopy KTP
  2. Surat permohonan eksekusi ke ketua pengadilan negeri marisa
  3. Fotocopy surat kuasa khusus (apabila dengan advokat)
  4. Fotocopy kartu advokat (apabila dengan advokat)
  5. Fotocopy Sumpah advokat
  6. Salinan putusan yang sudah BHT
  7. Relaas pemberitahuan putusan atas perkara yang telah BHT
  8. Bukti pembayaran SKUM/panjar biaya perkara
  9. Nomor Handphone

  1. Surat permohonan Eksekusi dan melampirkan dokumen bukti awal
  2. Pendaftaran melalui PTSP PN Marisa
  3. Surat Tugas dari instansi terkait / Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dengan melampirkan : - Foto copy KTP penerima kuasa, Foto copy surat sumpah dan - Foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dengan melampirkan : - Foto copy KTP penerima kuasa, Asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, - Surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
  4. Telaah atas permohonan eksekusi oleh pengadilan negeri marisa, apakah obyek perkara yang dimohonkan dapat dilaksanakan atau tidak
  5. Pembayaran skum/panjar biaya perkara
  6. Pemberitahuan proses eksekusi kepada para pihak dan juga aparat terkait (pemerintah setempat dan aparat keamanan)
  7. Proses eksekusi
  8. Penyerahan obyek sengketa dari pengadilan kepada pemohon eksekusi melalui panitera pengadilan marisa

30 Menit

Tidak dipungut biaya

a). Pemohon / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir. b). Berita Acara Eksekusi Riil (apabila telah dilaksanakan)

  • Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Pelayanan Pengaduan Pengadilan Negeri Marisa/Ketua Pengadilan Negeri Marisa Jl. Diponegoro, Komplek Blok Plan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Propinsi Gorontalo.
  • Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui:
  1. Meja Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Marisa
  2. Kotak Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Marisa
  3. Telepon: (0443) 221492;
  4. Email:pnmarisa.official@gmail.com
  5. Whatsapp Pengaduan Maleo PN Marisa : 085936 642009
  6. Aplikasi Android/iOS : SP4N- LAPOR
  7. Aplikasi Pengaduan SIWAS MA RI : www.siwas mahkamahagung.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085936642009

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Eksekusi Riil"