Pelayanan Umum : Surat Masuk

  1. Surat Masuk

  1. Petugas PTSP Umum Menerima surat masuk;
  2. Memindai (scan) serta menginput ke dalam register surat masuk di aplikasi PTSP+;
  3. Ketua/Wakil Ketua Untuk melakukan disposisi melalui aplikasi PTSP+;
  4. Disposisi kepada Panitera atau Sekretaris melalui aplikasi PTSP+;
  5. Membaca surat dan disposisi ke Panmud/Kasub atau user PTSP+ lainya;
  6. Mendisbusikan surat yang telah didisposisi oleh Pimpinan Ke bagian Masing-masing serta mencetak lembar disposisi untuk dilampirkan pada surat;

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk

1.    Melalui aplikasi SIWAS

2.    Melalui nomor Telp. BAWAS :

       (021) 255 783 003

3.    Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Semarang :
       (024) 8311456

4.     Melalui nomor Telp. PN Magelang
        (0
293) 362242



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP On Call : 081390319711, RENNI : 081339509910

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum : Surat Masuk"