Pendaftaran Perkara Permohonan Melalui Ecourt

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Surat permohonan asli dan salinan surat permohonan sejumlah 2 (dua)/menyesuaikan jumlah termohon
  3. Soft copy surat permohonan dalam bentuk file MS word
  4. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri : 1. Foto copy KTP penerima kuasa, 2. Foto copy surat sumpah dan 3. Foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampiri : 4. Foto copy KTP penerima kuasa,
  5. Asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN
  6. Surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil
  7. Foto copy bukti surat yang telah dileges di kantor pos
  8. Soft copy bukti surat permohonan
  9. Email pribadi/Nomor Handphone

  1. Pendaftaran melalui ECOURT
  2. Pemohon/ Kuasa menyerahkan syarat – syarat tersebut kepada petugas Pelayanan
  3. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas
  4. perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata
  5. Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus di bayar dan di tuangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
  6. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinann

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemohon/ Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara pada Aplikasi Ecourt, Pemohon/ kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir/Aplikasi Ecourt

  • Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Pelayanan Pengaduan Pengadilan Negeri Marisa/Ketua Pengadilan Negeri Marisa Jl. Diponegoro, Komplek Blok Plan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Propinsi Gorontalo.
  • Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui:
  1. Meja Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Marisa
  2. Kotak Pengaduan di PTSP Pengaduan PN Marisa
  3. Telepon: (0443) 221492;
  4. Email:pnmarisa.official@gmail.com
  5. Whatsapp Pengaduan Maleo PN Marisa : 085936 642009
  6. Aplikasi Android/iOS : SP4N- LAPOR
  7. Aplikasi Pengaduan SIWAS MA RI : www.siwas mahkamahagung.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pevita (Pelayanan PTSP Virtual PN Marisa) & Maleo (PN Marisa Real-Time System Information)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Permohonan Melalui Ecourt"