Pelayanan Hukum : Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana/Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

  1. Alamat e-mail aktif
  2. Identitas Pemohon (KTP/SIM/ Passport)
  3. SKCK Terbaru dilegalisir
  4. Pas Photo Warna 4x6 @2 Lembar
  5. Materai 10.000

  1. Pemohon mendaftarkan akun Eraterang ke situs https://eraterang.badilum. mahkamahagung.go.id/
  2. Pemohon login menggunakan akun yang sudah didaftarkan dan dan mengunggah semua persyaratan
  3. Pemohon mencetak surat permohonan yang ada di aplikasi Eraterang
  4. Pemohon datang ke Pengadilan setempat dengan membawa persyaratan yang diminta
  5. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas
  6. Petugas membuatkan surat keterangan

25 Menit

Sesusai dengan Peraturan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana/Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

1.    Melalui aplikasi SIWAS

2.    Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

3.    Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Semarang :

(024) 8311456

4.    Melalui Nomor Telp.

      Pengadilan Negeri Magelang :  (0293) 362242


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum : Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana/Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya "