Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus / Insidentil

No. SK: W15-U7/1562B/OT.01.3/XI/2022

  1. 1. Asli Surat Kuasa Permohonan Insidentil (1 rangkap)
  2. 2. Fotocopy Surat Kuasa Permohonan Insidentil (3 rangkap)
  3. 3. Surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan ada hubungan Keluarga dari yang memberi kuasa kepada yang diberi kuasa (4 rangkap)
  4. 4. Fotocopy KTP Pemberi Kuasa (4 rangkap)
  5. 5. Fotocopy KTP Penerima Kuasa (4 rangkap)
  6. 6. Fotocopy Kartu Keluarga Penerima Kuasa (4 rangkap)
  7. 7. Fotocopy Kartu Keluarga Pemberi Kuasa (4 rangkap)

  1. 1. PTSP Hukum : - Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas permohonan ± 4 menit - Membuat konsep surat ijin kuasa insidentil ± 3 menit 2. Panmud Hukum : - Memeriksa surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf ± 2 menit 3. Panitera : - Memeriksa surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf ± 2 menit; 4. Ketua : - Menanda tangani surat ijin kuasa insidentil ± 2 menit; 5. Petugas PTSP : - Menyerahkan surat ijin kuasa insidentil kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara ± 1 menit; - Mengarsipkan bekas permohonan ± 1 menit;

15 Menit

Rp. 10,000

Surat Kuasa terdaftar di Pengadilan

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 29079177

3. Melalui nomor telpon PT Banjarmasin : 0511 335427 Fax :

    05113364615

4. Melalui  nomor  telpon  PN Tanjung Kelas  II  : 085347848880

5. Hallo Ibu KPN Tjg   : 083196328320


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus / Insidentil"