Pelayanan Pidana : Ijin Persetujuan Penyitaan/Penggeledahan

  1. Penyidik menyerahkan asli surat permohonan dengan lampirannya dan dilengkapi soft copy

  1. Penyidik menyerahkan surat permohonan dengan lampirannya
  2. Petugas PTSP meneliti surat kelengkapan permohonan
  3. Jika sudah lengkap Petugas PTSP memintakan tandatangan kepada Panmud Pidana selanjutnya surat tanda terima berkas perkara diberikan kepada Penyidik
  4. Petugas memasukan surat permohonan dalam register dan PTSP

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Ijin Persetujuan Penyitaan/Penggeledahan

1.     Melalui aplikasi SIWAS

2.     Melalui nomor Telp. BAWAS :

(021) 255 783 003

3.     Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Semarang :

(024) 8311456

4.     Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Magelang :

     (0293) 362242


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP On Call : 081390319711, RENNI : 081339509910

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pidana : Ijin Persetujuan Penyitaan/Penggeledahan "