Pelayanan Pengelolaan Surat Masuk

  1. Surat Masuk

  1. 1. Menerima surat masuk dan membuat tanda terima surat masuk - Petugas PTSP ± 2 Menit Surat diterima
  2. 2. Memindai (scan) serta menginput ke dalam register surat masuk di aplikasi PTSP - Staf Umum Keuangan ± 3 Menit Surat terdata di register surat masuk aplikasi PTSP
  3. 3. Menyerahkan surat ke Ketua/Wakil Ketua Untuk dilakukan disposisi melalui aplikasi PTSP. - Ketua / Wakil ± 1 Menit Berkas Surat sampai ke Ketua
  4. 4. Membaca surat dan mengisi disposisi kepada Panitera atau Sekretaris melalui aplikasi PTSP Ketua / Wakil ± 3 Menit Surat Telah Disposisi.
  5. 5. Membaca surat dan disposisi ke Panmud/Kasub atau user PTSP lainya - Panitera / Sekretaris ± 2 Menit Surat Telah Disposisi
  6. 6. Membaca disposisi dan menelaah scan surat melalui aplikasi PTSP - Panmud / Kasub ± 2 Menit Membaca disposisi dan Isi Surat
  7. 7. Mengisi jenis pelaksanaan pada aplikasi - Panmud / Kasub Ke staf ± 1 Menit Jenis Pelaksanaan Terisi
  8. 8. Mengambil surat pada bagian Umum dan Keuangan - Staf ± 5 Menit Data berkas surat yang akan diambil
  9. 9. Mendistribusikan surat yang telah didisposisi oleh Pimpinan Ke bagian masing-masing serta mencetak lembar disposisi untuk dilampirkan pada surat dan arsip - Staf Umum Keuangan ± 3 Menit Surat terdistribusi
  10. 10. Menerima Surat masuk - Panmud / Kasub 5 Menit Surat diterima oleh Bagian yang berkepentingan

3 hari

Tidak dipungut biaya

Surat masuk diterima dan didistribusikan/disposisi/dilaksanakan ke pihak yang dituju.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Surat Masuk"