Pelayanan Permohonan Legalisasi surat akta di bawah tangan (waarmeking)

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Surat Pernyataan Ahli Waris dari Kelurahan Dan Diketahui Oleh Kecamatan
  3. 3. Surat/Akta Kematian
  4. 4. Surat Kuasa dari Para Ahli Waris Kepada Pemohon
  5. 5. KTP + KK Ahli Waris
  6. 6. Surat Nikah
  7. 7. Buku Tabungan/ Surat Berharga No 1 s/d No 7 difotocopy 1x dan masing-masing di-NASEGEL kan pada Kantor Pos

  1. 1. Petugas PTSP: - Menerima surat permohonan waarmeking dan menelitii kelengkapan surat permohonan waarmeking ± 10 menit; - Membuat catatan/penetapan waarmeking ± 20 menit;
  2. 2. Panmud Hukum: - Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmeking ± 10 menit;
  3. 3. Panitera: - Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmeking ± 10 menit;
  4. 4. Ketua: - Menanda tangani waarmeking surat pernyataan ahli waris ± 30 menit;
  5. 5. Petugas PTSP: - Mencatat dan memberi nomor pendaftaran akta di bawah tangan/waarmeking ± 5 menit; - Menyerahkan surat pernyataan ahli waris kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara ± 5 menit;

90 menit

PNBP Rp.10.000,(sepuluh ribu rupiah)

Akta di bawah tangan / waarmeking yang terdaftar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Legalisasi surat akta di bawah tangan (waarmeking)"