Pelayanan permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara.

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Fotocopy KK
  3. 3. Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir
  4. 4. Fotocopy Sertifikat PKPA ( Bagi Calon Advokat)
  5. 5. Foto Berwarna: Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto); Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto); Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto).
  6. 6. Fotocopy SKCK Legalisir.
  7. 7. Alamat email.
  8. 8. Surat permohonan dari eraterang, materai 10.000

  1. 1. Petugas PTSP: - Menerima permohonan dan meneliti kelengkapan permohonan ± 5 menit; - Mencetak /print out surat keterangan (melalui aplikasi eraterang) ± 10 menit ;
  2. 2. Panmud Hukum: - Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf ± 5 menit;
  3. 3. Panitera: - Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf ± 5 menit;
  4. 4. Ketua: - Menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara ± 5 menit;
  5. 5. Petugas PTSP: - Menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada Bendahara ± 5 menit; - Mengarsipkan surat keterangan tidak tersangkut pidana bekas permohonan ± 5 menit;

± 40 menit

PNBP Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah)

Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara."