Pendaftaran Surat Kuasa Khusus /Insidentil

  1. 1. Foto Copy KTP Pemberi / Penerima Kuasa
  2. 2. Foto Copy KK
  3. 3. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran / Akta Perkawinan
  4. 4. Surat Kuasa Asli
  5. 5. Surat Keterangan Hubungan Kekeluargaan yang diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat.

  1. 1. PTSP Hukum: - Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas permohonan ± 5 menit. - Membuat konsep surat ijin kuasa insidentil ± 15 menit.
  2. 2. Panmud Hukum: - Memeriksa surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf ± 5 menit
  3. 3. Panitera: - Memeriksa surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf ± 5 menit;
  4. 4. Ketua: - Menanda tangani surat ijin kuasa insidentil ± 5 menit;
  5. 5. Petugas PTSP: - Menyerahkan surat ijin kuasa insidentil kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara ± 5 menit; - Mengarsipkan bekas permohonan ± 5 menit;

+ 45 (empat puluh lima) menit

PNBP Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Surat Kuasa Insidentil terdaftar di Pengadilan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Khusus /Insidentil"