Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

  1. 1. Surat Kuasa Asli
  2. 2. Foto Copy Surat Kuasa (Rangkap 2)
  3. 3. Foto Copy KTA
  4. 4. Foto Copy Berita Acara Sumpah
  5. 5. Foto Copy KTP

  1. 1. PTSP Hukum: - Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas permohonan ± 5 menit. - Meregister pendaftaran akta dan membubuhkan cap pendaftaran ± 5 menit.
  2. 2. Panmud Hukum: - Memberi paraf berkas permohonan ± 5 menit
  3. 3. Panitera: - Menanda tangani pendaftaran surat kuasa (Panitera) ± 5 menit;
  4. 4. Petugas PTSP: - Menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara ± 5 menit; - Mengarsipkan berkas permohonan ± 5 menit;

+ 30 (tiga puluh) menit

PNBP Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Surat Kuasa Khusus terdaftar di Pengadilan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Khusus"