Pelayanan Perkara Pidana Lalu Lintas

  1. 1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. 2. Data/identitas para pihak

  1. 1. Penerimaan berkas ± 5 menit.
  2. 2. Meneliti Kelengkapan Berkas ± 5 menit.
  3. 3. Menyusun berkas dan melapisi berkas dengan kertas karbon ± 1 menit (per berkas perkara).
  4. 4. Penetapan penunjukan hakim ± 20 menit
  5. 5. Penunjukan PP ± 20 menit
  6. 6. Persidangan pengucapan putusan ± 15 menit
  7. 7. Menginput Putusan perkara Tilang di SIPP ± 120 menit
  8. 8. Mengumumkan denda tilang di papan pengumuman dan website ± 60 menit
  9. 9. Mengirimkan Salinan putusan dan barang bukti ke Kejaksaan ± 120 menit
  10. 10. Penerimaan putusan perkar tilang ± 5 menit
  11. 11. Pengarsipan ± 5 menit

1 hari kerja sejak penerimaan berkas

Tidak dipungut biaya

putusan perkara pidana lalu lintas / tilang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perkara Pidana Lalu Lintas"