Pendaftaran Penetapan Persetujuan Penyitaan/Penggeledahan

  1. 1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. 2. Data/identitas para pihak

  1. 1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas ± 10 menit.
  2. 2. Menginput data perkara ke PTSP ± 15 menit.
  3. 3. mengorekasi dan paraf Penetapan Persetujuan Penyitaan/Penggeledahan Ke Panmud ± 10 menit
  4. 4. mengorekasi dan paraf Penetapan Persetujuan Penyitaan/Penggeledahan Ke Panitera ± 10 menit
  5. 5. Penandatanganan Penetapan Ke KPN ± 5 menit.
  6. 6. Mencatat Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan di Buku Register ± 15 menit.
  7. 7. Penyerahan Penetapan Ke Penyidik ± 10 menit.
  8. 8. Penyimpanan Arsip penetapan Persetujuan Penyitaan /Penggeledahan ± 10 menit

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penetapan Persetujuan Penyitaan/Penggeledahan"