Pelayanan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

  1. 1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. 2. Data/identitas para pihak

  1. 1. Menerima permohonan dan memori PK pidana ± 10 menit
  2. 2. Membuat Akta Pernetapan PK pidana ± 10 menit
  3. 3. Mengkoreksi dan paraf akta ± 1 0menit
  4. 4. Menanda tangani Akta Pernyataan PK ke Panitera ± 10 menit
  5. 5. Menginput data permohonan PK ke SIPP dan dicatat ke Register PK ± 10 menit.
  6. 6. Meneliti Kelengkapan berkas perkara yang diajukan PK ± 30 menit.
  7. 7. Penunjukan PP melalui SIPP ± 20 menit
  8. 8. Mencatat penunjukan Majelis Hakim dan PP dalam register PK ± 10 menit.
  9. 9. Distribusikan ke Majelis ± 5 menit.
  10. 10. Pemanggilan Para Pihak dan penyerahan memori PK kepada termohon PK ± 120 menit
  11. 11. Proses persidangan dan pembuatan BA pendapat ± 120 menit
  12. 12. Mengupload dokumen elektronik yang dimohonkan PK dalam Direktori Dokumen Elektronik ± 30 menit
  13. 13. Menyusun Dan membuat Surat Pengantar pengiriman Berkas PK ke MA ± 30 menit.
  14. 14. Penandatanganan Surat Pengantar pengiriman Berkas PK ke MA ± 30 menit.
  15. 15. Menginput Surat pengantar pengiriman berkas PK ke SIPP dan dicatat ke Register PK ± 10 menit
  16. 16. Mengirim berkas PK ± 60 menit
  17. 17. Arsip Berkas perkara PK di arsip aktif ± 10 menit

Waktu Pengiriman 30 hari Setelah Pemeriksaan Sidang Selesai

Tidak dipungut biaya

Berkas PK terkirim ke MA untuk selanjutnya diputus oleh MA.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Upaya Hukum Peninjauan Kembali"