Waktu Pengiriman 30 hari Setelah Pemeriksaan
Sidang Selesai
Tidak dipungut biaya
Berkas PK terkirim ke MA untuk selanjutnya diputus oleh MA.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store