Pelayanan Upaya Hukum Banding Perkara Pidana

  1. 1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. 2. Data/identitas para pihak

  1. 1. Menerima permohonan Banding ± 10 menit
  2. 2. Membuat Akta Pernyataan Banding ± 10 menit
  3. 3. Mengkoreksi dan paraf akta ± 10 menit
  4. 4. Menanda tangani Akta Pernyataan Banding ke panitera ± 10 menit
  5. 5. Menginput data permohonan Banding ke SIPP dan dicatat ke Register Banding ± 15 menit.
  6. 6. Membuat laporan Banding ± 30 menit.
  7. 7. Menanda tangani laporan BandingKe KPN ± 5 menit
  8. 8. Mengirim Laporan Banding ± 30 menit.
  9. 9. Pemberitahuan Pernyataan Banding ± 60 menit.
  10. 10. Menginput Pemberitahuan Banding di SIPP dan di catat di Register Banding ± 10 Menit.
  11. 11. Menerima Memori/ Kontra Banding ± 5 menit
  12. 12. Membuat akta penerimaan memori banding ± 20 menit.
  13. 13. Mencatat permohonan banding buku register induk dan input SIPP ± 15 menit.
  14. 14. Membuat akta penerimaan kontra memori banding ± 10 menit.
  15. 15. Penandatanganan Akta penerimaan kontra memori banding ke Panitera ± 10 menit
  16. 16. Menginput penerimaan kontra memori banding ke SIPP dan dicatat ke Register Banding ± 10 menit
  17. 17. Pemberitahuan dan penyerahan Pernyataan kontra memori banding serta Relas pemberitahuan ± 15 menit.
  18. 18. Pencatatan dalam register Banding ± 10 menit.
  19. 19. Mempelajari berkas Banding ± 15 menit.
  20. 20. Menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas banding ± 50 menit.
  21. 21. Mendatatangani Surat pengantar pengiriman berkas Banding ± 10 menit
  22. 22. Mengirim berkas banding ± 60 menit
  23. 23. Waktupengiriman Banding14 hari
  24. 24. Menginput Surat pengantar di SIPP dan mencatat dalam Register ± 60 menit
  25. 25. Arsip Berkas perkara banding di arsip aktif ± 10 menit.

Waktu pengiriman Banding 14 hari

Tidak dipungut biaya

Berkas banding terkirim ke Pengadilan Tinggi untuk selanjutnya diputus oleh Pengadilan Tinggi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Upaya Hukum Banding Perkara Pidana"