Pendaftaran Perpanjangan Penahanan penyidik ( Kepolisian / Jaksa ) ke KPN atau JPU ke KPN

  1. 1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. 2. Data/identitas para pihak

  1. 1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas ± 10 menit.
  2. 2. Membuat Penetapan Perpanjangan Penahanan ± 15 Menit
  3. 3. Mengorekasi dan paraf Penetapan perpanjangan penahanan ke Panmud ± 5 menit
  4. 4. Mengorekasi dan paraf Penetapan perpanjangan penahanan ke Panitera ± 5 menit
  5. 5. Penandatanganan Penetapan Ke KPN / WKPN ± 5 menit.
  6. 6. Mencatat ke Register Perpanjangan Penahanan ± 10 menit.
  7. 7. Penyerahan Penetapan Perpanjangan Penahanan ± 2 menit
  8. 8. Penyimpanan Arsip penetapan perpanjangan Penahanan ± 10 menit

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perpanjangan Penahanan penyidik ( Kepolisian / Jaksa ) ke KPN atau JPU ke KPN"