Pendaftaran Perkara Pidana Biasa Anak

  1. 1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. 2. Data/identitas para pihak

  1. 1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas ± 10 menit.
  2. 2. Menginput Data ke dalam SIPP dan Mencatat perkara ke Buku Register Induk ± 20 menit.
  3. 3. Penunjukkan Majelis Hakim ± 5 menit
  4. 4. Penunjukkan Panitera Pengganti ± 2 menit
  5. 5. Mencatat Penunjukan Hakim dan PP ke dalam buku register Induk ± 2 menit
  6. 6. Distribusikan Berkas ke Majelis ± 2 menit.
  7. 7. Penyampaian penetapan Hari sidang dan penetapan perpanjanagn penahanan ke JPU ± 2 Jam
  8. 8. Proses persidangan max 5 bulan ( SEMA 2 Th. 2014)
  9. 9. Penyampaian Petikkan Putusan / Salinan Putusan Kepada Penyidik , JPU ,Terdakwa dan Lapas ± 120 Menit ( Petikkan Putusan) / ± 120 Menit ( Salinan Putusan)
  10. 10. Memeriksa berkas perkara yang Minutasi ± 20 menit.
  11. 11. Meregister perkara yang diminutasi ± 20 menit.
  12. 12. Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum ± 10 menit.

Perkara Pidana Anak : ± 25 Hari

Tidak dipungut biaya

Putusan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Pidana Biasa Anak"