Pelayanan Pengaduan / Siwas MA-RI Melalui Meja Pengaduan

  1. Berkas Pengaduan tertulis/elektronik.

  1. Petugas menerima Berkas Pengaduan tertulis/elektronik;
  2. Petugas mencatat berkas pengaduan pada register Pengaduan;
  3. Panitera Muda Hukum meneliti Berkas Pengaduan;
  4. Panitera Muda Hukum Melaporkan kepada Ketua Pengadilan;
  5. Ketua mengklarifikasikan Pengaduan dan memberikan disposisi tindak Ianjut Pengaduan;
  6. Petugas menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan;
  7. Petugas menginput Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS;
  8. Petugas memberikan Nomor PIN kepada Pengadu;
  9. Petugas mengarsipkan berkas Pengaduan.

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Terkirimnya Pengaduan pada aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store