Pelayanan Pendaftaran Penetapan Izin Kuasa Insidentil

  1. Surat Permohonan penetapan Izin Kuasa lnsidentil;
  2. Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kcpada Penerima Kuasa;
  3. Surat Keterangan dari Kepala Desa;
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa;
  5. Dokumen Kependudukan lainya (Surat Nikah/ Akta kelahiran, bila diperlukan);

  1. Petugas menerima Permohonan Penetapan lzin Kuasa lnsidentil dan melihat kelengkapan persyaratan, dan memberikan checklist;
  2. Membuat Surat Penetapan lzin Kuasa lnsidentil;
  3. Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan;
  4. Mencatat Permohonan Penetapan Kuasa lnsidentil ke dalam Buku Register Permohonan Penetapan izin Kuasa lnsidentil;
  5. Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  6. Petugas menyerahkan Penetapan lzin Kuasa lnsidentil yang telah ditanda tangani KPN.

Apabila persyaratan sudah lengkap

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Biaya PNBP sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Dokumen Penetapan lzin Kuasa lnsidentil.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store