Penanganan Pengaduan (melalui pelaporan elektronik)

No. SK: W.24-U2/3080/OT.01.3/9/2022

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor jelas
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  4. Perbuatan yang diduga dilanggar, waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi, keterangan lain, bila mengenai perkara disertai nomor perkara
  5. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan
  6. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti

  1. Petugas meja pelayanan bagian Hukum menerima pengaduan elektronik menghadap langsung dan meregister pengaduan.
  2. Panitera Muda Hukum melakukan pemeriksaan terhadap register pengaduan/informasi.
  3. Apabila ada pengaduan, Panitera Muda Hukum menganalisa data berdasarkan format laporan.
  4. Panitera Muda Hukum mencatat data ke dalam format laporan dan membuat surat pengantar.
  5. Selanjutnya, laporan dan surat pengantar diserahkan ke Panitera untuk diperiksa dan ditandatangani.
  6. Setelah diperiksa dan ditandatangani oleh Panitera, berkas laporan diserahkan kepada Ketua Pengadilan untuk diperiksa dan ditandatangani.
  7. Petugas meja pelayanan bagian Hukum mencatat laporan ke dalam register, memberi nomor serta stempel dan mengirimkan laporan yang sudah ditandatangani atau dimasukkan ke dalam aplikasi SIWAS.
  8. Petugas meja pelayanan Hukum mencatat nomor PIN (SIWAS) dan mengarsipkan laporan.

105 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Pengaduan

  1. Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. Melalui SP4N - LAPOR : https://www.lapor.go.id/
  3. Melalui Badan Pengawasasn Mahkamah Agung RI : (021) 29079177 atau pengaduan@mahkamahagung.go.id
  4. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Denpasar: (0361) 222952
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Singaraja: (0362) 21445

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store