Pelayanan Permohonan Eksekusi Pembayaran dan Hak Tanggungan

  1. 1. Berkas lengkap sesuaichecklist
  2. 2. Data/identitas parapihak
  3. 3. Panjarbiaya

  1. 1. PTSP Perdata: - Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas ± 10 menit.
  2. 2. Panmud Perdata: - Membuat resume berkas eksekusi ± 15 menit. - Menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume ± 30 menit.
  3. 3. Panitera: - Menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume ± 60 menit.
  4. 4. Ketua Pengadilan Negeri Parigi Kelas II: - Mempelajari permohonan eksekusi dan menelaah/ memberikan pendapat terhadap resume ± 60 menit.
  5. 5. Panmud Perdata: - Menghitung panjar biaya perkara ± 10 menit.
  6. 6. PTSP: - Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank ± 5 menit.
  7. 7. Meja 1/ Kasir: - Menginput data perkara ke SIPP ± 5 menit. - Mencatat dalam buku buku jurnal keuangan dan kas bantu ± 15 menit.
  8. 8. Meja 2: - Input data ke dalam SIPP ± 15 menit. - Mencatat perkara ke Buku Register Induk ± 15 menit. - Membuat draft penetapan aanmaning ± 30 menit. - Mengoreksi dan memparaf draft penetapanpenawaran pembayaran ± 30menit. - Penunjukkan JS/ JSP ± 10 menit.
  9. 9. JSP: - Melakukan pemanggilan aanmaning ± 120 menit.
  10. 10. Ketua dan Panitera: - Melakukan aanmaning ± 30 menit. - Pembuatan berita acara aanmaning ± 30 menit.
  11. 11. Panmud Perdata: - Membuat draft penetapan sita eksekusi ± 60 menit.
  12. 12. KPN &Panitera: - Memeriksa dan membubuhi paraf dan tandatangan penetapansita ± 120 menit
  13. 13. Jurusita: - Melaksanakan sita eksekusi ± 8 jam.
  14. 14. Panmud Perdata: - Membuat penetapan lelang ± 60 menit.
  15. 15. KPN &Panitera: - Memeriksa dan menandatangani penetapan lelang ± 90 menit.
  16. 16. Panmud Perdata: - Membuat konsep harga limit ± 30 menit.
  17. 17. KPN &Panitera: - Meneliti dan menandatangani konsep harga limit ± 45 menit.
  18. 18. Panitera: - Pengiriman berkas lelang dan permintaan jadwal lelang ke kantor KPKNL ± 120 menit. - Pengumuman jadwal lelang di media massa ± 30 hari. - Pelaksanaan lelang dan risalah lelang ± 120 menit. - Penyerahan hasil lelang kepada Pemohon Lelang ± 60 menit.
  19. 19. Meja 2: - Menerima berkas permohonan eksekusi yang telah dilaksanakan ± 15menit. - Menginput data pelaksanaan eksekusi pada SIPP dan mencatat dalam register ± 30 menit. - Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum untuk diarsipkan ± 15 menit.

23 Jam

Sesuai SK panjar biaya perkara.

Pelaksanaan Eksekusi

  • Melalui Meja Pengaduan
  • Melalui aplikasi SIWAS (http://siwas.mahkamahagung.go.id/)
  • Melalui SP4N Lapor (https://lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Eksekusi Pembayaran dan Hak Tanggungan"