Permohonan

  1. 1. Berkas lengkap sesuaichecklist
  2. 2. Data/identitas para pihak
  3. 3. Panjarbiaya

  1. 1. PTSP Perdata:
  2. - Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas ± 10 menit.
  3. - Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank ± 5 menit.
  4. 2. Meja 1/ Panmud Perdata:
  5. - Perhitungan panjar biaya ± 5 menit.
  6. 3. Meja 1/ Kasir:
  7. - Menginput data perkara ke SIPP ± 5 menit.
  8. - Membuat SKUM ± 5 menit.
  9. - Mencatat dalam buku buku jurnal keuangan dan kas bantu ± 15 menit.
  10. 4. Meja 2:
  11. - Dari meja 2, input data ke dalam SIPP rata-rata 10 menit.
  12. - Mencatat perkara ke Buku Register Induk ± 15 menit.
  13. - Tandatangan penetapan Majelis, PP dan JSP ± 10 menit.
  14. - Distribusikan ke Majelis ± 5 menit.
  15. 5. MajelisHakim:
  16. - Sidang perkara perdata 1bulan.
  17. 6. Meja 2:
  18. - Minutasi, meneliti kelengkapan berkas yg sudah putus, ± 10 menit.
  19. - Mencatat amar putusan ke buku register induk ± 10 menit.
  20. - Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum ± 15 menit.

1 Bulan

Sesuai SK panjar biaya perkara


Penetapan

  • Melalui Meja Pengaduan
  • Melalui aplikasi SIWAS (http://siwas.mahkamahagung.go.id/)
  • Melalui SP4N Lapor (https://lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan"