Persetujuan e-Litigation dan Pembuatan Akun Tergugat pada e-Court

  1. 1. Berkas lengkap sesuai checklist/persyaratan pada e-Court dan SK KMA 129/KMA/SK/VII/2019
  2. 2. Data/identitas pihak tergugat, dan kuasa hukumnya (jika memakai kuasa hukum). Kuasa Hukum harus telah memiliki akun pada e-Court.

  1. 1. Petugas Meja e-Court:
  2. - Input Kuasa Hukum (jika memakai kuasa hukum) yang telah diverifikasi PT, pada e-Court. ± 5menit
  3. - Generateuser/akun untuk pihak tergugat (jika tanpa kuasa hukum). ± 5 menit

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pihak Tergugat e-Litigation terdaftar pada e-Court

  • Melalui Meja Pengaduan
  • Melalui aplikasi SIWAS (http://siwas.mahkamahagung.go.id/)
  • Melalui SP4N Lapor (https://lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan e-Litigation dan Pembuatan Akun Tergugat pada e-Court"