Pendaftaran Pihak Intervensie-Court

  1. 1. Berkas lengkap sesuai checklist/persyaratan pada e-Court dan SK KMA 129/KMA/SK/VII/2019
  2. 2. Data/identitas pihak intervensi, dan kuasa hukumnya (jika memakai kuasa hukum). Kuasa Hukum harus telah memiliki akun padae-Court.

  1. 2. Petugas Meja e-Court:
  2. - Menerima dan menyalin softcopy berkas dari pihak intervensi. ± 5 menit
  3. - Memverifikasi kelengkapan hardcopy dan softcopy berkas. ± 10 menit
  4. - Input Kuasa Hukum (jika memakai kuasa hukum) yang telah diverifikasi PT, pada e-Court. ± 5 menit
  5. - Generateuser/akun untuk pihak intervensi (jika tanpa kuasa hukum). ± 5 menit

25 Menit

Sesuai SK panjar biaya perkara

Pihak Intervensi terdaftar pada e-Court

  • Melalui Meja Pengaduan
  • Melalui aplikasi SIWAS (http://siwas.mahkamahagung.go.id/)
  • Melalui SP4N Lapor (https://lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pihak Intervensie-Court"