E-court

  1. 1. Berkas lengkap sesuai checklist/persyaratan pada e-Court dan SK KMA 129/KMA/SK/VII/2019
  2. 2. Data identitas pengguna terdaftar
  3. 3. Data/identitas calon pengguna lain

  1. 1. Petugas Meja e-Court : - Mendaftarkan/aktivasi/membuat Akun Pengguna Lain pada e- Cour

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Akun Pengguna Lain

  • Melalui Meja Pengaduan
  • Melalui aplikasi SIWAS (http://siwas.mahkamahagung.go.id/)
  • Melalui SP4N Lapor (https://lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E-court"