Menerima Surat Masuk /Dokumen atau Paket dari Kantor Pos / Jasa Titipan Surat Kilat Tercatat

  1. Menerima surat masuk dari pihak luar atau instansi lain (petugas pos).
  2. Menscan dokumen/surat masuk dan menginput surat masuk/dokumen tersebut ke dalam Aplikasi e-Persuratan PTSP.
  3. Disposisi surat melalui Aplikasi PTSP dari KPN/WKPN sampai kepada pelaksana disposisi.

  1. Petugas pos/pihak luar dapat menyerahkan dokumen/surat masuk melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

3 Menit

Tidak dipungut biaya

Nomor Register Surat Masuk. Tanda terima

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

Melalui nomor telpon PN Banyuwangi : (0333) 424800
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima Surat Masuk /Dokumen atau Paket dari Kantor Pos / Jasa Titipan Surat Kilat Tercatat"