Permohonan Surat Izin yang sudah Ditandatangani Ketua Pengadilan untuk Melaksanakan Penelitian dan Riset

  1. Surat Permohonan dari Pemohon
  2. Proposal Penelitian

  1. Menerima Surat permohonan dari Sub Bagian Umum
  2. Menyampaikan kepada Hakim Pembimbing (untuk menentukan waktu pertemuan)
  3. Melayani/menyediakan data yang dibutuhkan
  4. Membuatkan Surat keterangan telah selesai melakukan Penelian/Riset
  5. Memintakan paraf kepada Panitera
  6. Memintakan tandatangan Ketua Pengadilan Negeri
  7. Menyerahkan Surat keterangan Riset kepada Pemohon

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan telah melakukan penelitian/riset

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

Melalui nomor telpon PN Banyuwangi : (0333) 424800
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Izin yang sudah Ditandatangani Ketua Pengadilan untuk Melaksanakan Penelitian dan Riset"