Menerima Permohonan Perpanjangan Penahanan dan Menyerahkan Penetapan Perpanjangan Penahanan Yang Sudah Di Tanda Tangani Oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi

  1. Surat Pengantar
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyidikan
  4. Surat Perintah Penahan Oleh Kejaksaan
  5. Berita Acara Penahanan Oleh Penyidik
  6. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan
  7. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari kejaksaan
  8. Berita Acara Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan
  9. Resume
  10. Surat Permohonanan Perpanjangan Penhanan dari Kejaksaan

  1. Penyidik Menyampaikan surat permohonan perpanjangan Penahanan
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
  3. Menyerahkan Kepada Bagian Pidana Untuk Membuat Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan
  4. Mengorekasi dan paraf Penetapan Perpanjangan Penahanan Ke Panmud
  5. Mengorekasi dan paraf Penetapan Perpanjangan Penahanan Ke Panitera
  6. Penandatanganan Perpanjangan Penahanan oleh KPN / WKPN
  7. Meregister Penetapan Perpanjangan Penahanan di buku Register
  8. Penyerahan Perpanjangan Penahanan kepada Penyidik
  9. Penyimpanan Arsip Perpanjangan Penahanan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan yang Sudah ditanda Tangani Ketua / Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

Melalui nomor telpon PN Banyuwangi : (0333) 424800
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima Permohonan Perpanjangan Penahanan dan Menyerahkan Penetapan Perpanjangan Penahanan Yang Sudah Di Tanda Tangani Oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi"