Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

  1. 1. Surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak; dan
  2. 2. Wajib Pajak telah : a. memiliki Kode Aktivasi dan Password; b. melakukan aktivasi Akun PKP; dan c. melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan.

  1. Pihak yang mengajukan : 1. Wajib Pajak yang menjadi PKP; atau 2. Kuasa Wajib Pajak dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Cara Pengajuan : Wajib Pajak mengajukan permohonan secara : 1. Elektronik melalui laman yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (https://efaktur.pajak.go.id); atau 2. Langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi : a. Tempat tinggal PKP, bagi PKP OP dan PKP warisan belum terbagi; atau b. Tempat kedudukan PKP, bagi PKP Badan dan PKP Instansi Pemerintah.

Paling lama 1 (satu) hari sejak diterima secara lengkap
dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak.

dapat disampaikan melalui :
1. Telepon : 1500200
2. Faksmile : (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
atau Unit lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

efaktur.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak"