Registrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

  1. a. Dokumen persyaratan administratif dan persyaratan teknis permohonan Sertifikat Badan Usaha; b. Laporan hasil Penilaian Kesesuaian Klasifikasi dan/ a tau Kualifikasi usaha; dan c. Rancangan Sertifikat Badan Usaha yang akan diregistrasi.
  2. a. Dokumen persyaratan administratif dan persyaratan teknis permohonan Sertifikat Badan Usaha; b. Laporan hasil Penilaian Kesesuaian Klasifikasi dan/ a tau Kualifikasi usaha; dan c. Rancangan Sertifikat Badan Usaha yang akan diregistrasi.
  3. a. Dokumen persyaratan administratif dan persyaratan teknis permohonan Sertifikat Badan Usaha; b. Laporan hasil Penilaian Kesesuaian Klasifikasi dan/ a tau Kualifikasi usaha; dan c. Rancangan Sertifikat Badan Usaha yang akan diregistrasi.
  4. a. Dokumen persyaratan administratif dan persyaratan teknis permohonan Sertifikat Badan Usaha; b. Laporan hasil Penilaian Kesesuaian Klasifikasi dan/ a tau Kualifikasi usaha; dan c. Rancangan Sertifikat Badan Usaha yang akan diregistrasi.
  5. a. Dokumen persyaratan administratif dan persyaratan teknis permohonan Sertifikat Badan Usaha; b. Laporan hasil Penilaian Kesesuaian Klasifikasi dan/ a tau Kualifikasi usaha; dan c. Rancangan Sertifikat Badan Usaha yang akan diregistrasi.
  6. a. Dokumen persyaratan administratif dan persyaratan teknis permohonan Sertifikat Badan Usaha; b. Laporan hasil Penilaian Kesesuaian Klasifikasi dan/ a tau Kualifikasi usaha; dan c. Rancangan Sertifikat Badan Usaha yang akan diregistrasi.
  7. a. Dokumen persyaratan administratif dan persyaratan teknis permohonan Sertifikat Badan Usaha;b. Laporan hasil Penilaian Kesesuaian Klasifikasi dan/ atau Kualifikasi usaha; danc. Rancangan Sertifikat Badan Usaha yang akan diregistrasi.

  1. 1. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha menyampaikan persyaratan dokumen registrasi sertifikat badan usaha secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) melalui tautan https: I I siujang.esdm.go.id; 2. Pemohon melakukan pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait biaya administrasi Nomor Registrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; 3. Pemohon menerima nomor register sertifikat badan usaha jika hasil evaluasi dokumen permohonan dinyatakan telah lengkap dan sesuai; 4. Nomor register sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang telah terbit dapat diundur oleh pemohon pada aplikasi SI UJANG GATRIK; 5. Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali tanpa dikenakan biaya dengan mencantumkan nomor agenda pada permohonan pertama.
  2. 1. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha menyampaikan persyaratan dokumen registrasi sertifikat badan usaha secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) melalui tautan https: I I siujang.esdm.go.id; 2. Pemohon melakukan pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait biaya administrasi Nomor Registrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; 3. Pemohon menerima nomor register sertifikat badan usaha jika hasil evaluasi dokumen permohonan dinyatakan telah lengkap dan sesuai; 4. Nomor register sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang telah terbit dapat diundur oleh pemohon pada aplikasi SI UJANG GATRIK; 5. Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali tanpa dikenakan biaya dengan mencantumkan nomor agenda pada permohonan pertama.
  3. 1. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha menyampaikan persyaratan dokumen registrasi sertifikat badan usaha secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) melalui tautan https: I I siujang.esdm.go.id; 2. Pemohon melakukan pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait biaya administrasi Nomor Registrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; 3. Pemohon menerima nomor register sertifikat badan usaha jika hasil evaluasi dokumen permohonan dinyatakan telah lengkap dan sesuai; 4. Nomor register sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang telah terbit dapat diundur oleh pemohon pada aplikasi SI UJANG GATRIK; 5. Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali tanpa dikenakan biaya dengan mencantumkan nomor agenda pada permohonan pertama.
  4. 1. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha menyampaikan persyaratan dokumen registrasi sertifikat badan usaha secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) melalui tautan https: I I siujang.esdm.go.id; 2. Pemohon melakukan pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait biaya administrasi Nomor Registrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; 3. Pemohon menerima nomor register sertifikat badan usaha jika hasil evaluasi dokumen permohonan dinyatakan telah lengkap dan sesuai; 4. Nomor register sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang telah terbit dapat diundur oleh pemohon pada aplikasi SI UJANG GATRIK; 5. Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali tanpa dikenakan biaya dengan mencantumkan nomor agenda pada permohonan pertama.
  5. 1. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha menyampaikan persyaratan dokumen registrasi sertifikat badan usaha secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) melalui tautan https: I I siujang.esdm.go.id; 2. Pemohon melakukan pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait biaya administrasi Nomor Registrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; 3. Pemohon menerima nomor register sertifikat badan usaha jika hasil evaluasi dokumen permohonan dinyatakan telah lengkap dan sesuai; 4. Nomor register sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang telah terbit dapat diundur oleh pemohon pada aplikasi SI UJANG GATRIK; 5. Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali tanpa dikenakan biaya dengan mencantumkan nomor agenda pada permohonan pertama.
  6. 1. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha menyampaikan persyaratan dokumen registrasi sertifikat badan usaha secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) melalui tautan https: I I siujang.esdm.go.id; 2. Pemohon melakukan pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait biaya administrasi Nomor Registrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; 3. Pemohon menerima nomor register sertifikat badan usaha jika hasil evaluasi dokumen permohonan dinyatakan telah lengkap dan sesuai; 4. Nomor register sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang telah terbit dapat diundur oleh pemohon pada aplikasi SI UJANG GATRIK; 5. Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali tanpa dikenakan biaya dengan mencantumkan nomor agenda pada permohonan pertama.
  7. a. Pemohon (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) menyampaikan persyaratan dokumen registrasi sertifikat badan usaha secara online melalui aplikasi SI Ujang Gatrik (siujang.esdm.go.id); b. Pemohon menerima nomor registrasi sertifikat badan usaha jika hasil evaluasi dokumen permohonan dinyatakan telah lengkap dan sesuai; c. Namun, apabila hasil evaluasi dokumen permohonan terdapat kekurangan dan ketidaksesuaian, maka pemohon akan mendapatkan pengembalian permohonan registrasi beserta alasan pengembalian; d. Pemohon dapat mengakses nomor register sertifikat badan usaha yang telah terbit secara online di aplikasi SI Ujang Gatrik.

Persetujuan atau penolakan atas permohonan nomor register paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Penerbitan Nomor Register Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jenis dan tarif PNBP Nomor Register Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagai berikut:

NOJENIS LAYANAN
BIAYA TARIF

(per permohonan per sub bidang)

1.Kualifikasi Kecil   
Rp.75.000,-
2.Kualifikasi Menengah    
Rp.150.000,-
3.Kualifikasi BesarRp.300.000,-

1. Nomor registrasi sertifikat badan usaha jasa konsultansi instalasi tenaga listrik; 2. Nomor registrasi sertifikat badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik; 3. Nomor registrasi sertifikat badan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; 4. Nomor registrasi sertifikat badan usaha Jasa pengoperasian instalasi tenaga listrik; 5. Nomor registrasi sertifikat badan usaha jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik; 6. Nomor registrasi sertifikat badan usaha jasa sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan 7. Nomor registrasi sertifikat badan usaha jasa sertifikasi sertifikasi kompetensi asesor.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
    1. telepon: 021-5225180; 
    2. faksimile: 021- 5256066; 
    3. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; 
    4. Contact CenterKESDM 136; dan 
    5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
      1. website: vvww.lapor.go.id; 
      2. SMS melalui nomor 1708; 
      3. twitter: @lapor1708; dan 
      4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siujang.esdm.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik"