Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

  1. PERSYARATAN ADMINISTRATIF a. akta pendirian badan usaha dan akta perubahan badan usaha (apabila ada); b. pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau yang setara; c. nomor pokok wajib pajak; d. neraca keuangan badan usaha untuk badan usaha kualifikasi kecil atau neraca keuangan badan usaha hasil audit kantor akuntan publik yang memiliki izm dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk badan usaha kualifikasi menengah dan besar; dan e. surat pernyataan dari pemohon terkait kebenaran dokumen. PERSYARATAN TEKNIS a. penanggung jawab teknik yang memiliki sertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan; b. tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan; c. surat penunjukan penanggung jawab teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara penanggung jawab badan usaha dan penanggung jawab teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan; d. surat penunjukan tenaga teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara penanggung jawab badan usaha dan tenaga teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan; dan e. surat pernyataan bekerja pada Badan Usaha dari masmg-masing Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik.
  2. PERSYARATAN ADMINISTRATIF a. akta pendirian badan usaha dan akta perubahan badan usaha (apabila ada); b. pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau yang setara; c. nomor pokok wajib pajak; d. neraca keuangan badan usaha untuk badan usaha kualifikasi kecil atau neraca keuangan badan usaha hasil audit kantor akuntan publik yang memiliki izm dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk badan usaha kualifikasi menengah dan besar; dan e. surat pernyataan dari pemohon terkait kebenaran dokumen. PERSYARATAN TEKNIS a. penanggung jawab teknik yang memiliki sertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan; b. tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan; c. surat penunjukan penanggung jawab teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara penanggung jawab badan usaha dan penanggung jawab teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan; d. surat penunjukan tenaga teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara penanggung jawab badan usaha dan tenaga teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan; dan e. surat pernyataan bekerja pada Badan Usaha dari masmg-masing Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik.
  3. PERSYARATAN ADMINISTRATIF a. akta pendirian badan usaha dan akta perubahan badan usaha (apabila ada); b. pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau yang setara; c. nomor pokok wajib pajak; d. neraca keuangan badan usaha untuk badan usaha kualifikasi kecil atau neraca keuangan badan usaha hasil audit kantor akuntan publik yang memiliki izm dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk badan usaha kualifikasi menengah dan besar; dan e. surat pernyataan dari pemohon terkait kebenaran dokumen. PERSYARATAN TEKNIS a. penanggung jawab teknik yang memiliki sertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan; b. tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan; c. surat penunjukan penanggung jawab teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara penanggung jawab badan usaha dan penanggung jawab teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan; d. surat penunjukan tenaga teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara penanggung jawab badan usaha dan tenaga teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan; dan e. surat pernyataan bekerja pada Badan Usaha dari masmg-masing Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik.
  4. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memiliki kewenangan dalam menerbitkan sertifikat badan usaha untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik, sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, dan sertifikasi kompetensi asesor dengan persyaratan sebagai berikut: PERSYARATAN ADMINISTRATIFa. akta pendirian badan usaha dan akta perubahan badan usaha (apabila ada);b. pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau yang setara;c. nomor pokok wajib pajak;d. neraca keuangan badan usaha untuk badan usaha kualifikasi kecil atau neraca keuangan badan usaha hasil audit kantor akuntan publik yang memiliki izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk badan usaha kualifikasi menengah dan besar; dane. surat pernyataan dari pemohon terkait kebenaran dokumen.PERSYARATAN TEKNISa. penanggung jawab teknik yang memiliki sertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan;b. tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan;c. surat penunjukan penanggung jawab teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara penanggung jawab badan usaha dan penanggung jawab teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan;d. surat penunjukan tenaga teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara penanggung jawab badan usaha dan tenaga teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan; dane. surat pernyataan bekerja pada Badan Usaha dari masing-masing Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik.

  1. 1. Pemohon membuat akun dan login pada Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) melalui tautan https: // siujang.esdm.go.id; 2. Pemohon mengajukan permohonan sertifikat badan usaha dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan klasifikasi usaha yang diajukan pada aplikasi SI UJANG GATRIK; 3. Pemohon melakukan pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait biaya administrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diberikan oleh Menteri; 4. Pemohon akan mendapatkan nomor agenda setelah dokumen permohonan dinyatakan sesuai pada evaluasi awal oleh Direktorat Jenderal ketenagalistrikan; 5. Namun, apabila hasil evaluasi awal dokumen permohonan terdapat kekurangan dan ketidaksesuaian, maka pemohon akan mendapatkan pengembalian permohonan beserta alasan pengembalian; 6. Pemohon akan mendapatkan sertifikat badan usaha jika hasil evaluasi dokumen permohonan dinyatakan telah lengkap dan sesuai; 7. Nomor sertifikat dan register sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang telah terbit dapat diunduh oleh pemohon pada aplikasi SI UJANG GATRIK; 8. Namun, apabila hasil evaluasi dokumen permohonan terdapat kekurangan dan ketidaksesuaian, maka pemohon akan mendapatkan pengembalian permohonan beserta alasan pengembalian. Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali tanpa dikenakan biaya dengan mencantumkan nomor agenda pada permohonan pertama.
  2. 1. Pemohon membuat akun dan login pada Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) melalui tautan https: // siujang.esdm.go.id; 2. Pemohon mengajukan permohonan sertifikat badan usaha dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan klasifikasi usaha yang diajukan pada aplikasi SI UJANG GATRIK; 3. Pemohon melakukan pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait biaya administrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diberikan oleh Menteri; 4. Pemohon akan mendapatkan nomor agenda setelah dokumen permohonan dinyatakan sesuai pada evaluasi awal oleh Direktorat Jenderal ketenagalistrikan; 5. Namun, apabila hasil evaluasi awal dokumen permohonan terdapat kekurangan dan ketidaksesuaian, maka pemohon akan mendapatkan pengembalian permohonan beserta alasan pengembalian; 6. Pemohon akan mendapatkan sertifikat badan usaha jika hasil evaluasi dokumen permohonan dinyatakan telah lengkap dan sesuai; 7. Nomor sertifikat dan register sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang telah terbit dapat diunduh oleh pemohon pada aplikasi SI UJANG GATRIK; 8. Namun, apabila hasil evaluasi dokumen permohonan terdapat kekurangan dan ketidaksesuaian, maka pemohon akan mendapatkan pengembalian permohonan beserta alasan pengembalian. Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali tanpa dikenakan biaya dengan mencantumkan nomor agenda pada permohonan pertama.
  3. 1. Pemohon membuat akun dan login pada Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) melalui tautan https: // siujang.esdm.go.id; 2. Pemohon mengajukan permohonan sertifikat badan usaha dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan klasifikasi usaha yang diajukan pada aplikasi SI UJANG GATRIK; 3. Pemohon melakukan pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait biaya administrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diberikan oleh Menteri; 4. Pemohon akan mendapatkan nomor agenda setelah dokumen permohonan dinyatakan sesuai pada evaluasi awal oleh Direktorat Jenderal ketenagalistrikan; 5. Namun, apabila hasil evaluasi awal dokumen permohonan terdapat kekurangan dan ketidaksesuaian, maka pemohon akan mendapatkan pengembalian permohonan beserta alasan pengembalian; 6. Pemohon akan mendapatkan sertifikat badan usaha jika hasil evaluasi dokumen permohonan dinyatakan telah lengkap dan sesuai; 7. Nomor sertifikat dan register sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang telah terbit dapat diunduh oleh pemohon pada aplikasi SI UJANG GATRIK; 8. Namun, apabila hasil evaluasi dokumen permohonan terdapat kekurangan dan ketidaksesuaian, maka pemohon akan mendapatkan pengembalian permohonan beserta alasan pengembalian. Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali tanpa dikenakan biaya dengan mencantumkan nomor agenda pada permohonan pertama.
  4. a. Pemohon membuat akun dan login pada Sistem Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI Ujang Gatrik); b. Pemohon mengajukan permohonan sertifikat badan usaha dan mernenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan klasifikasi usaha yang diajukan pada aplikasi SI Ujang Gatrik; c. Pemohon akan mendapatkan nomor agenda setelah dokumen permohonan dinyatakan sesuai pada evaluasi awal oleh Direktorat J enderal ketenagalistrikan; d. Namun, apabila hasil evaluasi awal dokumen permohonan terdapat kekurangan dan ketidaksesuaian, maka pemohon akan mendapatkan pengembalian permohonan beserta alasan pengembalian. e. Pemohon akan mendapatkan sertifikat badan usaha jika hasil evaluasi dokumen permohonan dinyatakan telah lengkap dan sesuai; f. Pemohon dapat mengakses nomor sertifikat dan register sertifikat badan usaha yang telah terbit secara online di aplikasi SI Ujang Gatrik. g. Namun, apabila hasil evaluasi dokumen permohonan terdapat kekurangan dan ketidaksesuaian, maka pemohon akan mendapatkan pengembalian permohonan beserta alasan pengembalian.

Persetujuan atau penolakan atas permohonan sertifikat badan usaha paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.



Penerbitan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penenmaan negara bukan paj ak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jenis dan tarif PNBP Penerbitan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagai berikut:



NO   JENIS LAYANAN
BIAYA TARIF

(Per Sub Bidang)

1.kualifikasi kecil
Rp.750.000,-
2.kualifikasi menengah
Rp.1.500.000,-
3.kualifikasi besar per permohonanRp.3.000.000,-




1. Sertifikat badan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; 2. Sertifikat badan usaha jasa sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan 3. Sertifikat badan usaha jasa sertifikasi kompetensi asesor;

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.07-08 Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta 12950
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
    1. telepon: 021-5225180; 
    2. faksimile: 021- 5256066; 
    3. e-mail: infogatrik@esdm.go.id; 
    4. Contact CenterKESDM 136; dan 
    5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 
      1. website: vvww.lapor.go.id; 
      2. SMS melalui nomor 1708; 
      3. twitter: @laporl 708; dan 
      4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik"