1. Apabila permohonan disampaikan melalui laman
Direktorat Jenderal Pajak, SKF/Surat Penolakan
SKF secara otomatis diterbitkan oleh sistem segera
setelah permohonan disampaikan;
2. apabila permohonan disampaikan secara langsung
ke KPP/KP2KP, SKF/Surat Penolakan SKF
diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah
permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keterangan Fiskal; 2. Surat Penolakan Surat Keterangan Fiskal.
Segala jenis pengaduan, saran, dan masukan layanan
dapat disampaikan melalui :
1. Telepon : 1500200
2. Faksmile : (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
atau Unit lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store