Surat Keterangan Fiskal

  1. 1. Surat permohonan;
  2. 2. surat kuasa khusus, apabila permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak atau kartu identitas pegawai, apabila permohonan disampaikan oleh pegawai Wajib Pajak atau surat penunjukan apabila permohonan disampaikan oleh pihak lain;
  3. 3. fotokopi akta pendirian dan/atau dokumen pendukung lainnya antara lain fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang memuat data pengurus Wajib Pajak (dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis melalui KPP/KP2KP selain tempat Wajib Pajak terdaftar).

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk memenuhi persyaratan mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari Kementerian/Lembaga atau pihak lain.
  2. Pihak yang mengajukan permohonan : 1. Wajib Pajak Pusat; atau 2. melalui kuasa/pihak yang ditunjuk Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
  3. Cara pengajuan : 1. Wajib Pajak mengajukan permohonan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak; 2. apabila Wajib Pajak tidak dapat mengakses laman tersebut, Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat permohonan diajukan.
  4. Syarat/kriteria pengajuan permohonan : 1. Telah menyampaikan : a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan b. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir untuk Wajib Pajak Pusat dan/atau Wajib Pajak Cabang apabila ada, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; 2. tidak mempunyai Utang Pajak di KPP tempat Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar, atau mempunyai Utang Pajak namun atas keseluruhan Utang Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP; dan 3. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana 89 pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

1. Apabila permohonan disampaikan melalui laman
Direktorat Jenderal Pajak, SKF/Surat Penolakan
SKF secara otomatis diterbitkan oleh sistem segera
setelah permohonan disampaikan;
2. apabila permohonan disampaikan secara langsung
ke KPP/KP2KP, SKF/Surat Penolakan SKF
diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah
permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan Fiskal; 2. Surat Penolakan Surat Keterangan Fiskal.

Segala jenis pengaduan, saran, dan masukan layanan
dapat disampaikan melalui :
1. Telepon : 1500200
2. Faksmile : (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
atau Unit lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Fiskal"