No. SK: Peraturan Ketua KASN Nomor 3 Tahun 2022
Jangka waktu
tindak lanjut penyelesaian pengaduan Mediasi dan Perlindungan paling lama 14
(empat belas) hari kerja atau tergantung kondisional terkait kehadiran dan
kepastian data yang diminta.
Tidak dipungut biaya
1. Berita Acara Kesepakatan; 2. Akta Perdamaian; 3. Rekomendasi KASN; 4. Tanggapan/Jawaban KASN.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
1.
Surat
Resmi yang ditujukan kepada:
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
yang bertempat di:
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53 Pancoran, Kota Jakarta Selatan 12770;
2. Hotline Telepon: 021-7972098;
3. Surat Elektronik e-mail:
persuratan@kasn.go.id; atau
4. Kanal Pengaduan:
a. Website Lapor KASN https://lapor.kasn.go.id/;
b. Website Whistle Blowing System KASN https://wbs.kasn.go.id
5. Saran dan Masukan/Apresiasi:
a. Facebook: KomisiASNResmi
b. Instagram: kasn_ri
c. Twitter: KASN_RI
d. Barcode pada Website Mediasi dan Perlindungan: https://medlin.kasn.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store