Pengaduan Mediasi dan Perlindungan

No. SK: Peraturan Ketua KASN Nomor 3 Tahun 2022

  1. 1. Pengguna layanan mengajukan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada: Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara yang bertempat di: Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran, Kota Jakarta Selatan 12770; Atau melalui barcode pada website https://medlin.kasn.go.id/
  2. 2. Hadir langsung di Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (sesuai alamat di atas) dengan melakukan: menunjukkan kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku dan mengisi buku tamu (informasi/data yang diminta dalam kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara).

  1. Melalui Permohonan Tertulis (dengan surat permohonan pengaduan Mediasi dan Perlindungan): 1. Pengguna layanan menyampaikan surat pengaduan resmi ditujukan kepada KASN; 2. KASN menerima surat pengaduan terkait mediasi dan perlindungan; 3. Dilakukan analisis terhadap pengaduan Mediasi dan Perlindungan; 4. Jika kategori pengaduan sesuai maka akan dilakukan pelayanan penanganan pengaduan Mediasi dan Perlindungan; 5. Jika kategori pelayanan tidak sesuai maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan.
  2. Hadir Langsung ke Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara atau Virtual melalui Link/Barcode Zoom Meeting: 1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugas front office di lobi Komisi Aparatur Sipil Negara atau secara virtual; 2. Pokja yang bersangkutan mendisposisikan/ menugaskan pejabat/pegawai; 3. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi kepada unit kerja terkait yang akan memberikan pelayanan, kecuali virtual tidak perlu; 4. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan yang diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja, kecuali virtual tidak perlu; 5. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruang tunggu untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan pengaduan terkait mediasi dan perlindungan. Setiap pertemuan dengan pengguna layanan eksternal Komisi Aparatur Sipil Negara menerapkan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, melakukan physical distancing, pengukuran suhu tubuh, dan menggunakan hand sanitizer, kecuali virtual tidak perlu; 6. Pengguna layanan menerima layanan pengaduan Mediasi dan Perlindungan oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.

Jangka waktu tindak lanjut penyelesaian pengaduan Mediasi dan Perlindungan paling lama 14 (empat belas) hari kerja atau tergantung kondisional terkait kehadiran dan kepastian data yang diminta.

Tidak dipungut biaya

1. Berita Acara Kesepakatan; 2. Akta Perdamaian; 3. Rekomendasi KASN; 4. Tanggapan/Jawaban KASN.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.   Surat Resmi yang ditujukan kepada:
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

yang bertempat di:
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53 Pancoran, Kota Jakarta Selatan 12770;

2.   Hotline Telepon: 021-7972098;

3.   Surat Elektronik e-mail:

humas@kasn.go.id;

persuratan@kasn.go.id; atau

medlin.jpt1@kasn.go.id.

4.   Kanal Pengaduan:

a.    Website Lapor KASN https://lapor.kasn.go.id/;

b.   Website Whistle Blowing System KASN https://wbs.kasn.go.id

5.   Saran dan Masukan/Apresiasi:

a.    Facebook: KomisiASNResmi

b.   Instagram: kasn_ri

c.    Twitter: KASN_RI

d. Barcode pada Website Mediasi dan Perlindungan: https://medlin.kasn.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Mediasi dan Perlindungan"